IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung hari ini telah menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini diberikan untuk memudahkan warga mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara itu.
Dilansir dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling yang akan beroperasi di dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Mobil 1: The Kings Shopping Centre Jalan Kepatihan, Bandung
Mobil 2: Dago Plaza, Bandung
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya mau habis. Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM. Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Yudha Krastawan)