Lebih lanjut, polisi mengetahui dalam kasusnya saat melakukan pengembangan di sebuah hotel dan menemukan uang palsu sebesar Rp 223,5 juta.
“(Sebelum ditangkap) S menginap di hotel itu sudah tiga harian,” tegas AKBP Ardian pada awak media di Mapolres Jaksel, pada Senin (14/4/2025).
Hingga kini, saat dimintakan keterangan polisi, mantan artis cantik Sekar masih berbelit-belit soal sumber uang palsu tersebut berasal.
Karena kepada polisi, keterangan Sekar selalu berubah-ubah ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Bilangnya hasil penagihan utang, besoknya keterangannya berbeda lagi,” tegas Ardian.
Sehingga penyidik polisi masih mendalami asal usul uang palsu sebesar Rp 223,5 juta yang sudah dilakukan sita dari tangan Sekar sendiri
“Masih kami dalami dari mana uang itu, dia masih bungkam. Belum jujur,” ungkap Kasat Reskrim.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini Sekar telah mendekam di penjara. Perempuan cantik itu dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 KUHP, dan/atau Pasal 245 KUHP.