Proses seleksi untuk mengisi posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota Dewan Komisioner LPS ini akan berlangsung selama maksimal 20 hari kerja, terhitung sejak tanggal pembentukan Pansel.
Setelah proses seleksi selesai, Pansel akan menyampaikan tiga nama calon untuk setiap jabatan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan memilih dan meneruskan minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Dalam waktu maksimal 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya nama calon ADK LPS dari panitia seleksi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kemudian akan melakukan kembali proses uji kelayakan dan kepatutan untuk calon yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Dan hasil dari proses uji kelayakan dan kepatutan DPR kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan,” ujar Menkeu.
Pendaftaran calon peserta seleksi dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id yang dibuka mulai 29 April 2025 hingga 6 Mei 2025. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta, antara lain Warga Negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, sehat jasmani, tidak pernah dinyatakan pailit, tidak memiliki catatan pidana berat, bukan pengurus partai politik, serta memiliki pengalaman di sektor jasa keuangan.