IPOL.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2025 yang dilaksanakan di Kawasan Pantai Ancol, Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan penyerahan santunan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho dan PPs Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Chairul Arianto. Santunan diterima oleh empat ahli waris yakni Nelmi, ahli waris dari Supriyadi, Nurwahidah Mela, ahli waris dari Ruswandi, Elda, ahli waris dari Taufik Hidayat dan Muhammad Yusup, ahli waris dari Sutarmiati.
Ahli waris dari Supriyadi, pekerja di Enseval Putra Megatrading menerima total santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp287.100.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp47.279.770 dan Beasiswa Rp155.500.000. Ahli waris dari Ruswandi PHL di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Adm Jakarta Timur menerima total santunan JKM sebesar Rp42.000.000, dan Beasiswa Rp135.000.000.
Sementara ahli waris dari Taufik Hidayat, yang berprofesi sebagai mitra Gojek memperoleh santunan JKK Rp70.000.000, dan beasiswa Rp149.500.000. Serta, ahli waris dari Sutarmiati, Pengurus RT RW di Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing menerima total santunan JKM Rp42.000.000.
Pada kesempatan ini, turut diserahkan juga santunan pekerja penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada Chritian Pascha dengan total santunan mencapai Rp18.000.000.
“Santunan ini adalah hak bagi seluruh ahli waris dari peserta dan akan kami pastikan manfaat program perlindungan ini sampai dan dapat bermanfaat bagi keluarganya. Ini tentunya memberikan kesadaran bagi seluruh perusahaan dan pekerja bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi kesejahteraan pekerja,” ungkap Chairul.
Setiap tahunnya dalam memperingati Bulan K3 Nasional, BPJS Ketenagakerjaan turut berperan aktif di berbagai kegiatan seperti seminar, edukasi, kampanye dan pembinaan terhadap personel K3 dalam menunjang perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Chairul mengatakan, peringatan Bulan K3 adalah momentum bagi seluruh pekerja untuk mendapatkan haknya, salah satu yang utama adalah perlindungan diri dari resiko-resiko akibat kecelakaan kerja. Tentunya harus ada kesadaran tidak hanya dari pekerja tetapi juga perusahaan pemberi kerja wajib memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
”Pemerintah sudah sangat mendukung dengan adanya undang-undang yang mengatur perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Ini adalah mutlak hak dari seluruh pekerja dan kami akan dorong terus agar perusahaan sadar akan kewajiabannya dan peserta sadar akan haknya.” pungkas Chairul.