Harli menyebut para terdakwa korporasi akan didakwa dengan pasal berbeda. Untuk PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani Kesatu, didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 4 jo Pasal 7 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific didakwa menggunakan Pasal 3, Pasal 4 jo Pasal 7 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Yudha Krastawan)