

IPOL.ID – Pangkalan TNI AL (Lanal) Banyuwangi bersama Polsek KPPP Polresta Banyuwangi dan Satuan Pelayanan Karantina Banyuwangi menggagalkan penyelundupan babi tanpa dokumen resmi di Pelabuhan PT ASDP Ketapang Banyuwangi, Minggu (13/4/2025).
Dalam operasi pemeriksaan rutin, tim gabungan menemukan satu unit truk yang mengangkut sebanyak 66 ekor babi dari wilayah Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali menuju Jakarta.
Truk yang dikemudikan oleh BT dengan dua orang rekannya tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina hewan. Melainkan hanya membawa tiket kapal penyeberangan sebagai kelengkapan administrasi.
Kendaraan beserta seluruh muatannya segera diamankan dan diserahkan ke Kantor Karantina Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengangkutan tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Muhamad Puji Santoso, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi yang telah berhasil menggagalkan praktik ilegal ini.
Sign in to your account
