IPOL.ID – Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menyoroti laporan media internasional terkait permintaan resmi dari Federasi Rusia kepada pemerintah Indonesia untuk mendirikan pangkalan militer di wilayah NKRI.
Ia menyatakan bahwa rencana tersebut berseberangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
“Pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia,” ujarnya, Selasa (15/4).
Informasi dari media internasional, termasuk media pertahanan Janes, menyebutkan bahwa Federasi Rusia meminta pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai lokasi pangkalan bagi pesawat-pesawat militernya.
Permintaan tersebut diduga disampaikan setelah pertemuan antara Menteri Pertahanan RI saat itu, Sjafrie Sjamsoeddin dengan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025.
Tujuannya adalah untuk menempatkan pesawat-pesawat jarak jauh milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua, yang juga berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisiepo.