Isu ini juga turut menjadi pembahasan di media The Sydney Morning Herald.
Merespon hal ini, Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut berharap Pemerintah Indonesia tidak mengabulkan permintaan Rusia itu.
“Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” tegas Mayjen TNI (Purn) ini.
Dia juga menekankan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif, di mana bebas artinya bebas dari pengaruh blok manapun dan aktif berarti aktif menjaga perdamaian dunia.
Menurutnya, membuka peluang bagi kehadiran kekuatan militer asing justru bertentangan dengan semangat itu.
“Pendirian pangkalan militer asing hanya akan menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia. Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan-kekuatan besar,” urainya.