IPOL.ID – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengeluarkan tarif bagi barang impor yang masuk ke AS. Perang dagang global dimulai. Ekonom dan pengamat di tanah air melihal hal ini sebagai fenomena yang justru menyehatkan. Salah satunya efek pada pasar modal yang saat ini sedang jatuh.
“Ketika melihat fenomena ini, kita diingatkan pada siklus 100 tahunan yang dikenal dengan istilah Great Depression atau Depresi Besar, yang melanda Amerika Serikat pada tahun 1929. Saat itu, bursa efek New York Stock Exchange mengalami kehancuran besar hingga puluhan juta saham menjadi tidak bernilai” ujar Handi Risza Idris, Wakil Rektor Universitas Paramadina pada diskusi yang diadakan oleh Universitas Paramadina bertajuk “Trump Trade War: Menyelamatkan Pasar Modal, Menyehatkan Ekonomi Indonesia” yang digelar akhir pekan lalu, di Jakarta.
Lebih lanjut, Handi menyoroti Undang-Undang Tarif Smoot-Hawley yang diberlakukan pada tahun 1930. Undang-undang ini diusulkan oleh Senator Smoot dan Hawley dengan menaikkan tarif masuk untuk melindungi produk dalam negeri Amerika dari gempuran impor, terutama dari Eropa. Namun, kebijakan tersebut justru memperburuk kondisi ekonomi Amerika dan dunia, memicu krisis global yang berlangsung hampir satu dekade.