Tak hanya itu, pada 8 April 2025, BEI juga melakukan penyesuaian ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB)menjadi 15% untuk saham di Papan Utama, Pengembangan, dan Ekonomi Baru, serta produk ETF dan DIRE. BEI juga memperbarui ketentuan trading halt sebagai bagian dari upaya penyesuaian terhadap dinamika pasar.
Dalam menghadapi dinamika pasar yang penuh tantangan, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merancang strategi jangka pendek dan jangka panjang guna menjaga stabilitas serta memperkuat ketahanan pasar modal Indonesia. Dalam jangka pendek, BEI menempuh sejumlah langkah strategis yang difokuskan pada pemulihan kepercayaan investor dan stabilitas pasar. Pertama, dilakukan komunikasi aktif dengan publik dan media untuk menjaga persepsi positif dan membangun kembali kepercayaan pelaku pasar. Selanjutnya, BEI melakukan penyesuaian terhadap aturan perdagangan, termasuk pengaturan batas Auto Rejection Bawah (ARB) dan mekanisme trading halt, sebagai bentuk respons terhadap volatilitas pasar.