IPOL.ID – Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil tindakan tegas dengan memecat seorang guru besar Fakultas Farmasi berinisial EM, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi menyatakan sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
“Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” kata Andi dalam keterangannya dikutip Senin (7/4).
Pemecatan ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal pada 20 Januari 2025.
Ia dinyatakan bersalah setelah terbukti melanggar Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 serta kode etik dosen dalam lingkup kampus.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2024. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan yang diterima oleh Fakultas Farmasi pada Juli 2024.