Satgas PPKS UGM segera memberikan pendampingan kepada para korban dan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.
Modusnya yakni berupa bimbingan, diskusi, dan pertemuan di luar kampus yang diklaim sebagai bagian dari kegiatan akademik.
“Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” terangnya.
Komite Pemeriksa mendengarkan kesaksian korban, memeriksa saksi, serta menganalisis bukti-bukti pendukung secara menyeluruh sebelum memberikan rekomendasi. Total ada 13 orang saksi dan korban yang diperiksa.
Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, EM dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, serta melanggar kode etik.
Sebelum keputusan akhir dikeluarkan, EM telah dibebastugaskan dari seluruh kegiatan tri dharma perguruan tinggi dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi pada 12 Juli 2024.