Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Urai Arus Balik, WFA bagi ASN Diperpanjang hingga 8 April
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Urai Arus Balik, WFA bagi ASN Diperpanjang hingga 8 April
Nasional

Urai Arus Balik, WFA bagi ASN Diperpanjang hingga 8 April

Farih
Farih Published 04 Apr 2025, 23:41
Share
1 Min Read
wfa
Ilustrasi WFA. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Masa Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) mengalami perpanjangan hingga 8 April 2025.

Keputusan itu disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mengurai arus balik Lebaran 2025 sekaligus menjamin penyelenggaraan pelayanan publik berjalan secara optimal.

“Melalui perubahan surat edaran (SE) ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini melalui keterangannya, Jumat (4/4/2025).

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN ini diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Jumat (4/4/2025).

Baca Juga

LIV
Viral! ASN Asyik Live TikTok, Padahal Lagi Jam Dinas
Kemhan Mulai Pelatihan Komcad Gelombang Pertama, Diikuti 1.773 ASN
Periksa ASN dan Swasta, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Menurutnya, perpanjangan masa WFA ini diambil usai mendengarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder, terutama setelah melihat kepadatan arus balik.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman,” bebernya.

Karenanya, dia meminta instansi pemerintah, untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: arus balik, asn, lebaran, wfa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tarian Hora yang disebut mirip joget bagi-bagi THR. Foto: Tangkapan layar TikTok @sampit.update Viral Joget THR Dituding Mirip Tarian Yahudi, Ini Faktanya
Next Article PSSI Meski Kalah Postur, Timnas Indonesia U-17 Sukses Bungkam Korsel 1-0 Grup C Piala Asia U-17 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?