Kontrak awal kerjasama mencantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah pelaksanaan, harga tersebut sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.
Pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sejak Desember 2024, sebelum penandatanganan kontrak.
Atas laporan tersebut, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.(far)