“Kami berantas kelompok yang menguasai lahan tanpa ijin, orang yang mengintimidasi atau tukang parkir liar yang memeras dengan kekerasan hingga mereka yang melakukan pungutan liar demi keuntungan pribadi,” terangnya.
Menurutnya, dalam operasi ini membawa dampak situasi kamtibmas dan kondusifitas di masyarakat. Sehingga warga masyarakat tidak merasakan keresahan dari adanya kelompok tertentu.
Selain premanisme terjaring Operasi Berantas Jaya. Penertiban posko ormas di sepanjang jalan protokol yang bukan peruntukkannya dan bukan di atas lahan miliknya dilakukan. Hal ini tidak terlepas dari kerja sama bersama TNI, Pemkot Jakarta Timur dan stake holder, serta pengurus ormas lainnya.
Seperti halnya posko ormas di Pasar Induk Kramat Jati itu akan dijadikan taman.
“Kami bersinergi dengan TNI, SatPol PP, Pemkot Jaktim, Perumda Pasar Jaya dan pengurus ormas lainnya”.
Atas perbuatannya, 20 orang preman yang ditahan dari hasil Operasi Berantas Jaya tersebut dijerat dengan berbagai pasal berbeda.
“Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, 368 KUHP, 351 KUHP, 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP,” tutup Nicolas. (Joesvicar Iqbal)

