KPK mengamini ada sejumlah kondisi yang membuat penerimaan gratifikasi tidak bisa ditolak. Jika kejadian, pejabat diminta melapor.
“Namun, apabila dalam kesempatan tersebut pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak bisa menolak, maka diimbau untuk melaporkan kepada KPK atau unit pengelola gratifikasi pada masing-masing instansi,” tutur Budi. (Yudha Krastawan)