IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan 2,046 kg sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau. Ada 3 orang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini terungkap berkat kerjasama Bea Cukai dan Bareskrim. Tiga orang yang diamankan yaitu IZ (39), M (41), dan EH (32).
“Petugas Bea-Cukai bersama dengan tim dari subdit III melakukan pendalaman informasi, peningkatan pengawasan, dan analis penumpang terhadap tujuan transit Jakarta (CGK,SUB) dan tujuan akhir Kendari (KDI),” jelas Brigjen Eko Hadi.
Penangkapan ketiganya terjadi pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau. Awalnya Bea cukai dan Bareskrim memantau pergerakan seorang penumpang berinisial IZ. Dari tangan IZ ditemukan barang bukti paket berbungkus cokelat pada badan dan di bawah sol sepatu yang dipakai.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penelusuran sehingga didapati terhadap kedua orang M dan EH masing-masing membawa bungkus cokelat di dalam sepatu yang mereka pakai dan dimasukkan ke dalam sol sepatuyang diduga narkotika jenis shabu,” jelasnya.