Dia menambahkan, penetapan paslon terpilih merupakan tahapan yang sangat dinantikan oleh penyelenggara, tim paslon, dan masyarakat Kabupaten Serang. Tahapan ini, kata dia, merupakan tahapan terakhir pasca pemungutan suara ulang, dan tindak lanjut dari putusan MK.
“KPU Kabupaten Serang akan segera mengajukan surat permohonan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Serang,” katanya.
Nasehudin menjelaskan, perjalanan panjang dan dinamika yang telah dilalui sejak dimulainya tahapan pesta demokrasi pada Februari 2024 hingga Mei 2025, kini telah mencapai pengujung proses dalam PSU di Kabupaten Serang.
“Terlepas dari dinamika yang ada, semua pihak harus menghormati segala proses yang ada,” tandasnya.
Bupati Serang terpilih, Ratu Zakiyah yang juga istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, mengatakan, kemenangannya dalam PSU di Kabupaten Serang adalah kemenangan masyarakat yang memiliki tujuan untuk maju, sejahtera, dan bahagia.
“Setelah resmi menjadi Bupati Serang, kami akan menjalankan amanah dan kepercayaan dari masyarakat,” kata Ratu Zakiyah, Jumat (9/5/2025).