Sebagai informasi, PSU di Kabupaten Serang digelar atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti ada ketidaknetralan sejumlah aparatur kepala desa dan juga adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto.
Pada Pilbup Serang 2024 sebelum putusan MK, Zakiyah-Najib keluar sebagai pemenang. Pasangan ini unggul dengan raihan suara 598.654 suara atau 66,36 persen. Sedangkan Andika-Nanang meraup suara254.494 suara atau 28,22 persen.(bam)