Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Asep: Pengurus BUMN Tidak Kebal Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Asep: Pengurus BUMN Tidak Kebal Hukum
Hukum

Asep: Pengurus BUMN Tidak Kebal Hukum

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 09 May 2025, 09:33
Share
2 Min Read
Anggota Komisi VI DPR RI asal Fraksi NasDem, Asep Wahyuwijaya. (dok. Nasdem)
SHARE

IPOL.ID – Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menegaskan bahwa para pengurus dan manajemen badan usaha milik negara (BUMN) tidak kebal terhadap hukum. Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.

Dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Jumat (9/5/25), Asep menekankan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tetap dapat dikenakan delik tindak pidana korupsi apabila terbukti melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan uang negara.

“Misalnya, uang negara yang diberikan kepada PLN atau Pertamina sebagai subsidi untuk rakyat, lalu diselewengkan, itu bisa terkena delik tipikor,” ujar Asep.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) ini juga menjelaskan bahwa meski pengurus BUMN tidak mengelola uang negara secara langsung, mereka tetap dapat dikenai pidana jika melanggar prinsip-prinsip business judgement rule.

Baca Juga

Antares Eazy dari Telkom hadirkan teknologi AI untuk percepat digitalisasi layanan publik dan tingkatkan keamanan di sektor pemerintahan. Foto: Telkom Indonesia
Antares Eazy: Solusi AI untuk Dukung Digitalisasi Layanan Publik
Anggota DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Kasus Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Tren Gaya Hidup Sehat Kian Digemari, BRI Berdayakan UMKM Manfaatkan Peluang di Industri Gula Aren

Prinsip tersebut, jelas Asep, mengharuskan setiap keputusan yang diambil oleh direksi dan komisaris BUMN dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan demi kemajuan perusahaan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bumn, DPR RI, Kebal Hukum, Sama di mata hukum
Wilson B. Lumi 09 May 2025, 09:33
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Kemenperin Dorong Animator Jadi Mitra Strategis
Next Article Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?