IPOL.ID – Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menegaskan bahwa para pengurus dan manajemen badan usaha milik negara (BUMN) tidak kebal terhadap hukum. Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
Dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Jumat (9/5/25), Asep menekankan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tetap dapat dikenakan delik tindak pidana korupsi apabila terbukti melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan uang negara.
“Misalnya, uang negara yang diberikan kepada PLN atau Pertamina sebagai subsidi untuk rakyat, lalu diselewengkan, itu bisa terkena delik tipikor,” ujar Asep.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) ini juga menjelaskan bahwa meski pengurus BUMN tidak mengelola uang negara secara langsung, mereka tetap dapat dikenai pidana jika melanggar prinsip-prinsip business judgement rule.
Prinsip tersebut, jelas Asep, mengharuskan setiap keputusan yang diambil oleh direksi dan komisaris BUMN dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan demi kemajuan perusahaan.