“Untuk penyebab kecelakaan sedang didalami bersama KNKT, kita saling berkolaborasi dan berkoordinasi,” sambungnya.
Sehingga apabila terjadi kecelakaan lalu lintas 24 jam siap siaga sudah berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Tahap awal, investigasi dilakukan tim IPKBI melakukan analisa pada rekaman CCTV di lokasi kejadian menyorot detik-detik saat bus ALS mengalami kecelakaan.
Namun, lanjut Fatchuri, rekaman CCTV tidak cukup. Di lokasi, wawancara saksi-saksi penumpang dan pengemudi sangat diperlukan untuk menggambarkan kejadian secara utuh. Tim perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan bus terlibat kecelakaan.
Termasuk mendalami hasil pemeriksaan KIR sebelumnya, karena berdasarkan catatan bus ALS itu dinyatakan lolos pemeriksaan KIR oleh penguji di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Nanti penguji dari IPKBI akan membantu menganalisa lebih lanjut bersama KNKT mendalami terkait dengan teknis di lapangan. Kita koordinasi melalui asosiasi antara Kabupaten Bekasi dengan Sumatera Barat,” jelasnya.