IPOL.ID – Saat melakukan pertemuan negosiasi tarif Trump dengan Pemerintah Amerika Serikat, terungkap otoritas perdagangan AS mengeluhkan aturan TKDN. Kini aturannya diperbarui oleh Kemenperin.
Terkait hal ini, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sedang dijalankan pemerintah bukanlah kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa. Atau karena desakan pihak tertentu.
Pernyataan ini disampaikan Menperin untuk menegaskan kembali bahwa reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena tekanan dari negara manapun. Selain itu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, menegaskan kembali pentingnya kebijakan TKDN bagi industri dalam negeri.
“Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini,” ujar Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).