Menurut keterangan sopir truk, HM (50), miras tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara yang rencananya akan dikirim ke Provinsi Gorontalo. Barang bukti lalu diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan kasus pengiriman miras ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Berantas Premanisme 2025, yang salah satu sasarannya adalah peredaran miras tanpa izin.
“Jajaran kepolisian mulai tanggal 1 hingga 30 Mei 2025 mendatang, menggelar Operasi Berantas Premanisme secara serentak. Dengan sasaran di antaranya, aksi-aksi premanisme seperti pemerasan, pungutan liar, intimidasi, kekerasan dan lainnya, juga senjata tajam serta miras,” terang AKBP Hasibuan.
Pihaknya turut mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Berantas Premanisme, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Salah satu caranya dengan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” pungkas AKBP Hasibuan.

