Ramdani mengingatkan pentingnya pelaporan kecelakaan kerja secara cepat. “HR atau PIC perusahaan harus merespons pemberitahuan kecelakaan kerja di aplikasi SIPP maksimal dalam 24 jam, serta terus memantau dan menindaklanjuti notifikasi tersebut melalui aplikasi yang sama,” ujar Ramdani.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif. Beberapa peserta menanyakan prosedur klaim saldo JHT dari kartu lama, cara reset rekening untuk pekerja migran, hingga mekanisme pengecekan saldo JP. Ramdani mengingatkan pentingnya pembayaran iuran tepat waktu oleh perusahaan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, agar hak peserta tetap terjamin.
“Jika iuran dibayar tepat waktu, masa tunggu klaim hanya satu bulan meski pekerja non-aktif atau sudah resign,” cetus Ramdani. Dirinya berharap melalui sosialisasi ini, peserta semakin memahami hak dan manfaat mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami ingin peserta memanfaatkan semua layanan yang ada, baik untuk perlindungan jangka pendek maupun jangka panjang,” pungkas Ramdani. (msb/dani)