Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat Waktunya, Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Catat Waktunya, Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025
HeadlineNasional

Catat Waktunya, Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025

Iqbal
Iqbal Published 07 May 2025, 19:10
Share
3 Min Read
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjanjikan tunjangan insentif untuk non-ASN. Foto: kemenag
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjanjikan tunjangan insentif untuk non-ASN. Foto: kemenag
SHARE

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah. (ahmad)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bukan ASN, kemenag, Menag Nasaruddin Umar, Tunjangan Insentif
Iqbal 07 May 2025, 19:10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan judi online atau judol di Indonesia. Foto: Polri Duit Judol Memang Berlimpah, Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar
Next Article Wamenkeu Anggito Abimanyu saat memaparkan strategi Indonesia menghadapi dinamika perekonomian global pada acara "Fitch on Indonesia 2025: Risk and Opportunity in a New Era” di Jakarta hari ini. Foto: Hanny Hardy/Kemenkeu Anggito Beberkan Strategi Indonesia Hadapi Dinamika Perekonomian Global

TERPOPULER

TERPOPULER
Jemaah haji atas nama Nur Fadilah meninggal dunia di atas pesawat saat perjalanan menuju Madinah. Foto: Tangkap layar IG @nahrwi_imam
HeadlineNews

Innalillahi, 1 Calon Jamaah Haji Asal Taman Sidoarjo Wafat Didalam Pesawat

HeadlineOlahraga
Tak Mau Korbankan Atlet, Kemenpora Gelar Seleknas Tiga Cabor Bermasalah
08 May 2025, 16:18
HeadlineOlahraga
Simak, Prediksi dan Statistik Manchester United Vs Athletic Bilbao: Setan Merah di atas Angin
08 May 2025, 12:22
HeadlineNews
Viral Tepergok Curi Bawang di Pasar Mangu Boyolali, Nenek Dihajar Warga
08 May 2025, 14:28
HeadlineOlahraga
Geger, Sepasang Kekasih Tewas dalam Mobil di Halaman swalayan Trono Ekspres, Jambi
08 May 2025, 13:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?