Selain keempat anggota ormas tersebut, sebetulnya masih ada satu anggota lainnya yang masih buron. “Anggota ormas berinisial IM alias P berstatus DPO,” ungkap Abdul.
Korban yang baru membuka warung usaha bakso di wilayah Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, itu didatangi para pelaku yang meminta “jatah ormas”.
Awalnya korban menolak, tetapi salah satu pelaku mencekik korban dan menurunkan rolling door warung tersebut secara paksa. “Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,” kata Abdul.
Meski mikian, aksi pemerasan tidak berhenti sampai situ saja. Para pelaku juga meminta korban membayar uang keamanan setiap bulannya. (Yudha Krastawan)