IPOL.ID – Polri bergerak lagi memberantas praktik judi online atau judol di Indonesia. Meskipun sebagian besar taruhannya dalam nominal kecil, frekuensi yang tinggi menunjukkan adanya kecanduan dan tekanan ekonomi yang luar biasa.
Dalam pengungkapan terbaru, Polri menetapkan dua tersangka yakni OHW dan H. Keduanya diduga kuat mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judi online.
Dana haram dari situs tersebut dikumpulkan, diputar melalui perusahaan, lalu disebar ke pihak-pihak terkait dengan tujuan menyulitkan pelacakan atau yang dikenal dengan istilah layering.
“Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,“ ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, melansir Rabu (7/5/2025).
Modus yang digunakan para tersangka terbilang kompleks dan canggih. Antara lain dengan menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nomine, menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana.