Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
Jakarta Raya

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

Bambang
Bambang Published 09 May 2025, 13:16
Share
5 Min Read
SHARE

IPOL.ID – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja. Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu’minati, mengimbau seluruh peserta untuk memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) sebagai sarana layanan digital yang memudahkan akses berbagai program BPJS Ketenagakerjaan.
“Apalagi sekarang pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui JMO sudah bisa maksimal hingga Rp15 juta, dari sebelumnya maksimal hanya Rp10 juta. Ini tentu lebih memudahkan peserta yang membutuhkan dana tanpa harus datang ke kantor cabang,” ujar Mu’minati.
Ia menjelaskan, aplikasi JMO tidak hanya berfungsi untuk klaim saldo JHT, tetapi juga menyediakan berbagai layanan penting lainnya. Melalui aplikasi ini, peserta bisa mengecek saldo JHT secara berkala, melihat riwayat iuran, memperbarui data pribadi, hingga mengakses kartu kepesertaan digital yang bisa digunakan saat berobat di fasilitas kesehatan kerja yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan JMO, semua ada di genggaman. Peserta tidak perlu repot antre atau datang langsung ke kantor. Cukup dengan smartphone, semua layanan bisa diakses lebih cepat dan mudah,” jelas Mu’minati.
Selain mendorong pemanfaatan aplikasi, Mu’minati juga mengajak perusahaan dan peserta untuk ikut berpartisipasi dalam program Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Program ini mengajak perusahaan maupun pekerja formal untuk membantu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal di sekitar mereka, seperti asisten rumah tangga, satpam lingkungan, atau sopir pribadi.
“Mungkin perusahaan bisa membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal di lingkungan kerjanya. Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau melalui petugas kami di lapangan,” ungkap Mu’minati.
Ia menegaskan, dengan iuran yang terjangkau mulai Rp16.800 per bulan, pekerja informal sudah mendapat perlindungan dasar jika terjadi risiko kecelakaan kerja, kematian, atau jaminan hari tua.
Mu’minati juga menekankan pentingnya aktivasi akun JMO bagi setiap peserta. Menurutnya, aktivasi ini akan mempermudah peserta dalam mengakses hak mereka, termasuk ketika sudah tidak bekerja di perusahaan sebelumnya.
“Kami dorong semua karyawan untuk segera aktivasi JMO. Jangan sampai nanti saat berhenti kerja atau resign, mereka kesulitan mencairkan JHT karena belum pernah aktivasi. Dengan aktivasi, peserta juga bisa memvalidasi datanya secara mandiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, validasi data perlu dilakukan secara rutin agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan peserta di kemudian hari. “Cek data diri dan data karyawan secara berkala, minimal setiap bulan. Jika ada yang tidak sesuai, segera minta koreksi ke HR atau petugas kami. Jangan sampai saldo JHT berkurang atau hak lainnya terhambat hanya karena data tidak terupdate,” tutur Mu’minati.
Menurutnya, aplikasi JMO juga menyediakan fitur tracking klaim, simulasi saldo JHT, serta informasi program tambahan seperti Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan, yang memungkinkan peserta mengajukan kredit rumah bersubsidi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ingin peserta memahami bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya terasa saat terjadi risiko kerja, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, seperti pembelian rumah pertama melalui MLT. Namun tentunya, perusahaan juga harus tertib dalam administrasi dan pembayaran iuran agar manfaat itu bisa diakses,” pungkasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gak Perlu Antre, Kini Bisa di JMO!, Klaim JHT Rp15 Juta
Bambang 09 May 2025, 13:16
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article LManchester United Vs Athletic Bilbao (X/ManUtd) Simak Hasil Liga Europa: Manchester United Tantang Tottenham Hotspur di Final
Next Article Kontes Swara Bintang, Kembali Hadir, Mencari Diva Dangdut, Tayang Perdana 14 Mei 2025, Pukul 21.00 WIB Kontes Swara Bintang Kembali Hadir Mencari Diva Dangdut, Tayang Perdana 14 Mei 2025, Pukul 21.00 WIB

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?