Bagi pembeli emas batangan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. (far)