Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ITPC Chicago Tegaskan Aturan Baru AS Terkait Pewarna Sintetis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > ITPC Chicago Tegaskan Aturan Baru AS Terkait Pewarna Sintetis
Ekonomi

ITPC Chicago Tegaskan Aturan Baru AS Terkait Pewarna Sintetis

Iqbal
Iqbal Published 05 May 2025, 23:45
Share
7 Min Read
Ilustrasi, Perwakilan Perdagangan (Perwadag) Indonesia di Amerika Serikat (AS) mengimbau eksportir Indonesia untuk lebih memperhatikan penggunaan pewarna makanan dalam produk-produk yang diekspor ke Negeri Paman Sam. Foto: Istock @GoodLifeStudio
Ilustrasi, Perwakilan Perdagangan (Perwadag) Indonesia di Amerika Serikat (AS) mengimbau eksportir Indonesia untuk lebih memperhatikan penggunaan pewarna makanan dalam produk-produk yang diekspor ke Negeri Paman Sam. Foto: Istock @GoodLifeStudio
SHARE

Sebagai tahap awal, pada 1 Agustus 2025, pewarna sintetis tersebut akan dilarang penggunaannya untuk makanan yang disajikan di sekolah-sekolah di Virginia Barat. Peraturan ini mengikuti peraturan serupa di California pada 2024 yang melarang penggunaan 6 pewarna untuk makanan yang disediakan di sekolah umum.

Selain itu, di negara bagian Illinois, Legislator Illinois mengajukan larangan bahan kimia makanan dan produk ultra (RUU 93/Senat Bill 93) yang bertujuan melarang penggunaan beberapa bahan tambahan pangan, termasuk minyak sayur yang dibrominasi (brominated vegetable oil) dan red dye No. 3. Hal ini didasarkan pada kaitan terhadap risiko kesehatan seperti kanker. RUU ini telah lolos dari Komite Kesehatan Masyarakat Senat, dan didukung kebijakan federal terbaru yang juga bergerak untuk melarang zat-zat tersebut.

Potensi Baru Pangsa Pasar AS

Meskipun rencana pelarangan pewarna sintetis dapat menghambat ekspor produk mamin olahan, Dhonny menyampaikan tiga potensi baru yang muncul di pasar mamin AS akibat kebijakan baru ini nanti. Oleh karena itu, ia menyampaikan kemungkinan situasi yang dapat berkembang dan dapat dimanfaatkan para eksportir mamin dari Indonesia.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: FDA, Pewarna Makanan, Pewarna Sintesis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung BRI. Foto: Dok BRI Fokus pada Fundamental Kinerja, Ini Strategi BRI Untuk Tumbuh Berkelanjutan
Next Article sim keliling SIM Keliling Jakarta Selasa 6 Mei Tersedia di 5 Lokasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?