Sebagai bentuk penegakan aturan, BBWS menyatakan akan memberikan tiga kali peringatan. Jika tetap diabaikan, maka pembongkaran akan dilakukan. Ketika ditanya mengenai solusi alternatif apabila jembatan dibongkar, Dian menegaskan hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Ini wilayahnya wilayah kabupaten, silakan tanya ke Pak Bupati. Sungainya wilayah saya, kalau jalannya bukan wilayah saya,” ujarnya.
Pembangunan jembatan perahu di Dusun Rumambe 1 sebelumnya dilakukan oleh Haji Endang dengan menggunakan dana pribadi. Ia membangunnya atas permintaan seorang tokoh masyarakat, Haji Usup, demi mendorong kemajuan ekonomi warga setempat.
Namun sebelumnya, akses jalan di kawasan tersebut buntu dan hanya bisa dilewati oleh hewan seperti kerbau. Jembatan tersebut menghubungkan dusun dengan Desa Parungmulya, sebuah kawasan industri yang ramai.
Haji Endang mengatakan bahwa dirinya sudah meminta izin kepada bupati sebelumnya, Dadang S Muchtar. Kini, jembatan tersebut telah disegel oleh BBWS Citarum. Pihak BBWS bahkan memasang pemberitahuan bahwa operasional jembatan tersebut tidak memiliki izin.