Merespons peringatan itu, Haji Endang menunjukkan penolakan keras, termasuk terhadap spanduk yang dipasang oleh BBWS. Ia menyatakan bahwa usahanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mempertanyakan ketidakhadiran BBWS selama 15 tahun terakhir.
“Saya izin ada punya NIB. Boleh saya dianggap ilegal, tetapi usaha saya banyak manfaatnya. Dibilang dia berbayar, saya kan bukan dari sekarang, udah 15 tahun berjalan,” ungkap Haji Endang.
Menurut Haji Endang, jika jembatan perahu ditutup, maka dampaknya akan sangat besar terhadap ekonomi warga. Setiap hari, sekitar 40 orang bekerja di sana dari pagi hingga malam.
Haji Endang, yang kini berusia 64 tahun, menyatakan siap melawan apabila pembongkaran dilakukan secara paksa. Dukungan dari warga pun mulai terlihat dengan pencopotan spanduk peringatan yang sebelumnya dipasang oleh BBWS Citarum.(Vinolla)