Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dugaan suap itu diduga terkait dengan pengurusan perkara kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga terdakwa korporasi yaitu Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup (kasus izin ekspor CPO).
Keempat tersangka itu adalah WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tersangka MS selaku advokat, tersangka AR selaku advokat, dan tersangka MAN yan merupakan Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Yudha Krastawan)