Dugaan praktik rasuah ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023. Atas beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. (Yudha Krastawan)