IPOL.ID – Maraknya penyalahgunaan dana desa menjadi masalah serius karena dapat menyebabkan kerugian negara dan menghambat pembangunan desa. Penyalahgunaan alokasi dana tersebut biasanya dilakukan oleh oknum kepala desa atau perangkat desa.
“Umumnya penyalahgunaan alokasi dana tersebut dilakukan dengan modus seperti membuat laporan fiktif, mark-up anggaran, atau menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Agus Riyanto seperti dikutip, Sabtu (3/5/2025).
Dia menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum telah diberikan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sesuai UU, Kejaksaan bisa melakukan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi melalui persidangan di pengadilan dan pengembalian kerugian keuangan negara.
“Namun tidak kalah pentingnya adalah upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan berbagai langkah mulai dari pembentukan regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif, hingga membangun budaya integritas,” imbuhnya.