IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejati Jakpus) mendakwa oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanah Abang, Robbinathara Kawidhi melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mencairkan dana deposito tanpa persetujuan nasabah selama tahun 2023.
Dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Muhammad Fadil Paramajeng dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.242.000.000,” ungkap Jaksa Fadil seraya mengatakan hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Tanah Abang Nomor: SR.3.e-RA-JKS/RAS/RA2/02/2025 tertanggal 20 Februari 2025.
Jaksa Fadil, yang juga menjabat sebagai Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menjelaskan, dalam tugasnya sebagai Relationship Manager Funding Team (RMFT), Robbinathara memiliki tanggung jawab atas identifikasi potensi bisnis dana, pemasaran, pengelolaan portofolio nasabah, serta penyusunan laporan bisnis dan transaksi.