“Namun, kewenangan tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Jaksa Fadil dihadapan majelis hakim yang diketuai Eryusman, dikutip Sabtu (17/5/2025).
Selain itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, menyatakan bahwa pencairan deposito dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tanpa seizin pemilik rekening.
“Tersangka berinisial RK diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 17,242 miliar,” ujar Ruri.
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. (Yudha Krastawan)