Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemendag Gandeng Kemenkum Perkuat Sinergi Bidang Hukum dan Perdagangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kemendag Gandeng Kemenkum Perkuat Sinergi Bidang Hukum dan Perdagangan
News

Kemendag Gandeng Kemenkum Perkuat Sinergi Bidang Hukum dan Perdagangan

Farih
Farih Published 14 May 2025, 23:33
Share
4 Min Read
Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Sinergitas dan Koordinasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Perdagangan. Foto: Dok/Kemendag
Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Sinergitas dan Koordinasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Perdagangan. Foto: dok. Kemendag
SHARE

Ruang lingkup MoU Kemendag dan Kemenkum meliputi lima hal. Kelimanya meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, pelaksanaan pembinaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan, koordinasi penegakan hukum di bidang perdagangan, peningkatan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta fasilitasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kesepakatan ini berlaku lima tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

“MoU ini merupakan manifestasi visi bersama kita untuk membangun ekosistem perdagangan yang
didukung regulasi yang efektif dan implementasi hukum yang konsisten. Kita memahami, dalam era
globalisasi yang sarat perubahan dan persaingan yang ketat, adaptasi dan inovasi dalam regulasi
perdagangan menjadi sebuah keniscayaan,” lanjutnya.

Mendag Busan juga menyatakan, hukum dan perdagangan adalah dua sisi mata uang yang tidak
dapat dipisahkan. Sistem hukum yang kuat, jelas, dan adil merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya iklim perdagangan yang kondusif, transparan, dan berdaya saing.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, kemendag, Kemenkum, perdagangan
Farih 14 May 2025, 23:33
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Eksekusi Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin
Next Article Presiden AS Donald Trump bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Foto: Instagram @whitehouse AS Setujui Paket Penjualan Senjata ke Arab Saudi Senilai Rp2 Kuadriliun

TERPOPULER

TERPOPULER
ASN BKD DKI Jakarta, Wahyu Handoko (kanan) bersama aktivis Jakarta, Sugiyanto.(Foto istimewa)
Jakarta Raya

Namanya Diduga Dicatut, ASN BKD DKI Buat Laporan ke Polres Jakpus

HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
Internasional
AS Setujui Paket Penjualan Senjata ke Arab Saudi Senilai Rp2 Kuadriliun
14 May 2025, 23:45
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Politik
Jelang Muktamar X, PPP Jakpus Tolak Calon Ketum dari Luar Partai
14 May 2025, 21:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?