Ruang lingkup MoU Kemendag dan Kemenkum meliputi lima hal. Kelimanya meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, pelaksanaan pembinaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan, koordinasi penegakan hukum di bidang perdagangan, peningkatan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta fasilitasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kesepakatan ini berlaku lima tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
“MoU ini merupakan manifestasi visi bersama kita untuk membangun ekosistem perdagangan yang
didukung regulasi yang efektif dan implementasi hukum yang konsisten. Kita memahami, dalam era
globalisasi yang sarat perubahan dan persaingan yang ketat, adaptasi dan inovasi dalam regulasi
perdagangan menjadi sebuah keniscayaan,” lanjutnya.
Mendag Busan juga menyatakan, hukum dan perdagangan adalah dua sisi mata uang yang tidak
dapat dipisahkan. Sistem hukum yang kuat, jelas, dan adil merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya iklim perdagangan yang kondusif, transparan, dan berdaya saing.