IPOL.ID — Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus memantau proses pengembalian dana tiket konser Day6 “3rd World Tour Forever Young” dari promotor Mecimapro, yang hingga 27 Mei 2025 baru mencapai 47 persen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang menegaskan, pemerintah hadir untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen di sektor jasa hiburan.
Sementara itu, Direktur Mecimapro Fransiska Melani menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan refund secara bertahap hingga 11 Juni 2025, dan meminta kesabaran publik.
Kendala yang dihadapi antara lain: kurangnya data konsumen akibat pembelian via jastip, proses verifikasi internal, serta waktu transfer bank.
Kemendag bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyatakan komitmen memperkuat perlindungan konsumen dan menertibkan pelaku usaha hiburan demi terciptanya iklim usaha yang adil. (*)