Dia melanjutkan, sesuai amanat konstitusi, tidak boleh ada diskriminasi atas dasar agama, fisik, suku, bahasa, ekonomi, jenis kelamin, domisili, dan sebab-sebab lain yang menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan. Pendidikan merupakan hak asasi dan hak sipil yang melekat pada setiap individu, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara. Pada hakikatnya, pendidikan adalah proses membangun kepribadian utama, akhlak mulia, dan peradaban bangsa.

“Secara individual, pendidikan adalah proses menumbuhkembangkan fitrah manusia sebagai makhluk pendidikan (homo educandum) yang dengannya manusia menguasai ilmu pengetahuan, memiliki keterampilan, dan berbagai kecerdasan yang memungkinkan mereka meraih kesejahteraan dan kebahagiaan material dan spiritual,” terangnya.