Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenperin Apresiasi Daikin Global Buka Pabrik Baru untuk Industri Elektronika
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kemenperin Apresiasi Daikin Global Buka Pabrik Baru untuk Industri Elektronika
EkonomiGaleri

Kemenperin Apresiasi Daikin Global Buka Pabrik Baru untuk Industri Elektronika

Iqbal
Iqbal Published 18 May 2025, 12:29
Share
4 Min Read
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza saat meresmikan pabrik AC Daikin Indonesia. Foto: Kemenperin
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza saat meresmikan pabrik AC Daikin Indonesia. Foto: Kemenperin
SHARE

“Lebih dari itu, yang juga menggembirakan, pabrik baru PT Daikin ini turut berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja sekitar 950 hingga 1.000 tenaga kerja,” jelasnya.

Wamenperin menyampaikan, industri elektronik masih menghadapi tantangan ketergantungan impor kompresor AC yang mencapai USD244,29 juta pada tahun 2024. Menyikapi hal ini, pemerintah mendorong PT Daikin Industries Indonesia untuk secara bertahap mampu memproduksi komponen utama secara lokal, termasuk kompresor, guna memperkuat kemandirian dan rantai pasok domestik.

Dari sisi regulasi teknis, produk AC telah diwajibkan memenuhi SNI berdasarkan Permenperin No. 34 tahun 2013. Selanjutnya, pada bulan Juli 2025, regulasi teknis SNI Wajib produk elektronik rumah tangga termasuk AC, secara efektif akan diatur melalui Permenperin No. 7 Tahun 2025, tentang Pemberlakuan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga Secara Wajib.

Dengan adanya peraturan tersebut, produk AC yang diproduksi di Indonesia, termasuk PT Daikin Industries Indonesia, diharapkan dapat memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan dalam regulasi baru tersebut.

Baca Juga

Ilustrasi pencari kerja. Foto: Freepik
Alhamdulillah, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Karyawan Panasonic di Indonesia.
Sinyal Buruk? Indeks Kepercayaan Industri Bulan April Turun
Menperin Ungkap Ada Tambahan Investasi dari Korea Selatan
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: elektronik, Kemenperin, pabrik, PT Daikin Airconditioning Indonesia
Iqbal 18 May 2025, 12:29
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kejuaraan Mermaid & Tari Bawah Air Internasional pertama dan terbesar di Indonesia digelar di Hotel Borobudur Jakarta. Meracle Academy dan Hotel Borobudur Jakarta mempersembahkan International Mermaid and Aquatic Arts Championship 2025
Next Article Badai tornado di AS menghancurkan banyak rumah warga Amerika. Foto: X.com @RPinthehousenow Badai Tornado Dahsyat Tewaskan 27 Orang di AS

TERPOPULER

TERPOPULER
AC Milan (Sempre Milan)
HeadlineOlahraga

Simak, Prediksi dan Statistik AS Roma Vs AC Milan: Srigala siap Mengaum!

Gaya hidup
Meracle Academy dan Hotel Borobudur Jakarta mempersembahkan International Mermaid and Aquatic Arts Championship 2025
18 May 2025, 12:11
Gaya hidup
Yastroki Berikan Edukasi Stroke pada Anak Muda di LSPR Institute of Communication & Business
18 May 2025, 17:32
HeadlineOlahraga
Hebat! Indonesia Taklukkan Semua Lawan Untuk Amankan Tiket Lolos FIBA U16 Women’s Asia Cup Malaysia
18 May 2025, 15:30
Gaya hidup
Dibudidaya di Kabupaten Rembang, Simak 6 Manfaat Buah Kawista
18 May 2025, 05:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?