IPOL.ID – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, MS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan pemalakan terhadap investor PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.
Selain MS, polisi juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RJ, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilangsungkan pada Jumat (16/5) malam.
“Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” ujar Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, dikutip Sabtu (17/5).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing dalam dugaan meminta jatah proyek Rp5 triliun.
Berdasarkan penyelidikan, IA disebut menggebrak meja dan memaksa PT Chengda memberi proyek ke Kadin Cilegon dalam dua pertemuan dengan kontraktor PT Total pada 14 dan 22 April. Ia dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.