Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Pemalakan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Pemalakan
Headline

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Pemalakan

Farih
Farih Published 17 May 2025, 19:01
Share
2 Min Read
Polda Banten menetapkan tiga tersangka kasus pemalakan. Foto: ipol.id
Polda Banten menetapkan tiga tersangka kasus pemalakan. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, MS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan pemalakan terhadap investor PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.

Selain MS, polisi juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RJ, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilangsungkan pada Jumat (16/5) malam.

“Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” ujar Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, dikutip Sabtu (17/5).

Baca Juga

Ketua Umum IAPI, Andi Zabur. Foto: Arif/Ipol.id
Ingin Tembus Pasar Pengadaan Pemerintah? Simak Strategi IAPI, KADIN dan LKPP
Lebar Run 2025 Meriahkan Kota Cilegon: Ajang Olahraga, UMKM, dan Gaya Hidup Sehat
Bank DKI Berperan Membangun Ekonomi Jakarta, Kadin: Pengosongan Rekening Hanya akan Merugikan Masyarakat

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing dalam dugaan meminta jatah proyek Rp5 triliun.

Berdasarkan penyelidikan, IA disebut menggebrak meja dan memaksa PT Chengda memberi proyek ke Kadin Cilegon dalam dua pertemuan dengan kontraktor PT Total pada 14 dan 22 April. Ia dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cilegon, kadin, kadin cilegon, pemalakan
Farih 17 May 2025, 19:01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelatihan Kerja. Foto: Dok Humas Pemerintah Sebulu Genjot Pelatihan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Next Article Kecamatan Sebulu Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Kurang Mampu. Foto: Dok Humas Pemerintah Kecamatan Sebulu Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Kurang Mampu

TERPOPULER

TERPOPULER
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Garap 8 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ada dari Swastanya

Hukum
Kejari Jakpus Mendakwa Oknum Pegawai BRI Korupsi Rp17,2 Miliar
17 May 2025, 11:46
Olahraga
M’Gladbach Fans Indonesia Resmi Diluncurkan, Berharap Tuah Kevin Dick
17 May 2025, 21:25
HeadlineNews
Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
17 May 2025, 13:43
Nasional
Memuat Konten Dewasa, 6 Akun Grup Facebook Diblokir Komdigi
17 May 2025, 13:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?