RJ dijerat Pasal 335 KUHP karena mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.
Sementara MS dikenakan Pasal 160 dan 368 KUHP, karena selain ikut memaksa, ia juga diduga menggerakkan massa untuk aksi di lokasi proyek PT Chengda.
Kasus ini mencuat usai video pernyataan Ketua Kadin Cilegon soal permintaan proyek tanpa lelang viral di media sosial pada 11 Mei.
Polisi langsung menyelidiki dengan memeriksa 14 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen resmi.
Polda Banten memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.
“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Tidak ada ruang untuk intimidasi dan pemaksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten,” tegasnya. (far)