IPOL.ID – Komisi-komisi di DPRD DKI Jakarta mulai panas-dingin. Hal itu berkaitan dengan adanya kebijakan pembatasan dari pimpinan komisi dan pimpinan DPRD DKI yang mulai diterapkan pada periode 2024-2029.
Kebijakan pembatasan itu dinilai akan membuat DPRD DKI, khususnya di Komisi-Komisi terkotak-kotak. Sebab, dengan adanya kebijakan itu anggota Komisi D tidak lagi bisa mengajukan permintaan yang berkaitan dengan Komisi A,B,C dan E.
“Saya kira kebijakan sama halnya harus ‘satu pintu’, itu tidak lah benar. Sebab akan menjadikan Komisi-komisi di DPRD DKI terpecah belah. Dan ini sangat membahayakan bagi soliditas sesama anggota Komisi,” ujar anggota Komisi D DPRD DKI, Bun Joi Phiau, Senin (19/5/2025).
Menurut anggota Fraksi PSI di DPRD DKI itu, dalam pelaksanaan reses yang diamanatkan UU, permintaan warga harus dipenuhi tanpa harus melalui persetujuan dari pimpinan Komisi lainnya.
Namun, untuk saat ini kebijakan itu mengalami perubahan yang berpotensi akak merusak harmonisasi komisi-komisi di Kebon Sirih.