“Jika dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat anggota Komisi harus meminta Komisi lain. Itu akan menyulitkan bagi anggota Komisi bersangkutan,” katanya.
Lebih lanjut, politisi yang akrab disapa Bon Jovi itu mengungkapkan jika hal itu dibiarkan, yang akan dirugikan masyarakat luas. Kecenderungan yang akan terjadi, kata dia akan berdampak pada aksi saling balas melakukan penolakan sesama Komisi dalam pemenuhan kebutuhan anggota Komisi lain. “Hal itu jangan sampai terjadi, soliditas anggota lintas Komisi harus terjaga untuk periode 2024-2029,” katanya.
Sementara, anggota DPRD DKI 4 periode, Neneng Hasanah menyoroti perubahan kebijakan yang terjadi pada kepemimpinan di Komisi dan DPRD DKI periode 2024-2029.
Politisi yang akrab disapa Bunda itu menjelaskan jika pada periode DPRD DKI sebelum-sebelumnya, pimpinan Komisi dan DPRD DKI Jakarta tidak pernah melakukan pembatasan terhadap kebijakan yang diterapkan dalam menyerap aspirasi masyarakat.
“Anggota DPRD DKI sesuai UU pemilu terbagi dalam 10 dapil di Jakarta. Dalam aturannya, anggota DPRD DKI memiliki hak dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat di dapil masing-masing. Kenapa saat ini justru anggota Komisi dipersulit,” ujar anggota Fraksi Demokrat di DPRD DKI, Neneng Hasanah.