Anggota DPRD DKI dapil II Jakarta Utara itu mencontohkan, persoalan yang dialami konsituen di dapil-nya. Dikarenakan kebutuhan warga berada di Komisi E, justru hal itu harus disetujui pimpinan Komisi E dan pimpinan DPRD DKI.
“Saya kira ini sangat menyulitkan karena harus meminta persetujuan dari sejumlah pimpinan. Tentunya ini sangat berbeda dengan kebijakan kepemimpinan yang lalu- lalu di DPRD DKI,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pada SKPD kebijakan pembatasan itu akan juga berdampak. Eksekutif yang selama tenggap dalan melaksanakan tupoksinya akan terkotak-kotak karena adanya kebijakan pimpinan Komisi dan pimpinan DPRD DKI.
“Jadi, jangan sampai kami yang berada di Komisi D akan menolak semua permintaan dari Komisi lain khususnya dalam hal pengaspalan atau pun perbaikan saluran air. Harus dicatat, kami tidak pernah melakukan pembatasan pada anggota Komisi lain saat dapil dari anggota Komisi membutuhkan hal itu,” tegasnya.(sofian)