IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perjanjian dan pembayaran dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.
Pendalaman tersebut dilakukan dalam pemeriksaan Direktur PT IAE Sofyan (S) pada Jumat (9/5/2025).
“Terkait pemeriksaan terhadap saudara S, Direktur PT IAE yang dilakukan pada hari ini, penyidik menggali pengetahuannya terkait dengan perjanjian jual beli gas atau PJBG antara PT PGN dan PT IAE, serta pembayaran PJBG dari PT PGN kepada PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa informasi dari Sofyan maupun saksi lain selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik, sehingga menjadi utuh dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Untuk penyidikan kasus tersebut, pada Jumat (9/5/2025), KPK memanggil Sofyan, dan tiga saksi lain ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tiga saksi lain tersebut diketahui adalah Direktur Utama PT IAE pada 2006-2017 dan 2020-21 Januari 2024 bernama Wachid Hasyim, Dirut PT Inti Alasin Mirza Soekma, dan Group Head Internal Audit PT PGN Tbk periode Juni 2020-Desember 2022 Helmi Setiawan. (Yudha Krastawan)