IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Kedua tersangka itu adalah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024, Iswan Ibrahim.
“KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 9 Juni 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Danny dan Iswan ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda, yakni Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 dan dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Sebelum ditahan, kedua tersangka tersebut diketahui telah diajukan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menetapkan jumlah kerugian keuangan negara mencapai USD 15 juta.