IPOL.ID-Kisruh tenis meja masih terus berlanjut. Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), Komjen.Pol.(Purn).Drs.Oegroseno,
S.H. melaporkan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) serta Komite Olimpiade Indonesia (KOI) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 2 KUHP.
Dalam keterangannya, Oegroseno secara khusus menyebut Sekretaris Jenderal KOI, Wijaya Noeradi, sebagai pihak yang dilaporkan. Wijaya yang saat ini menjabat untuk periode 2023–2027, dituding telah memberikan informasi yang tidak benar kepada International Table Tennis Federation (ITTF) mengenai kondisi PTMSI di Indonesia.
Akibat informasi tersebut, ITTF pun memanggil Oegroseno untuk memberikan klarifikasi atas situasi yang terjadi dalam tubuh organisasi tenis meja nasional. Pemanggilan itu direncanakan berlangsung pada 25 Mei 2025 di Qatar.
Oegroseno menilai informasi yang disampaikan oleh KOI yang didukung oleh Kemenpora RI berimplikasi serius terhadap reputasi Atlet Tenis Meja Indonesia yang telah berprestasi meraih Medali Emas dikancah Kejuaraan Internasional Asia Tenggara bulan April 2025 (SEA YOUTH 2025 JAKARTA) yang lalu serta menghambat Potensi Atlet yang siap meraih Medali Emas pada Ajang Sea Games 2025 Thailand di Nomer Ganda Putra yaitu Pasangan Fikri Faqih Fadilah M. Kahfi Inzaghi.