Nama baik saya dan nama baik PTMSI telah dicemarkan dan di fitnah dengan cara-cara preman dengan menuduh bahwa mengkritik Menpora RI, KOI dan KONI merupakan Pelanggaran Nilai-Nilai Olimpysm /Gerakan Olimpiade tanpa Proses Sidang ETIK, Pengadilan dan Arbitrase. Justru KOI yang melanggar UUD 1945 Pasal 28 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat.
Informasi yang disampaikan KOI kepada ITTF justru berimplikasi serius terhadap reputasi PTMSI di kancah internasional, serta berpotensi menghambat partisipasi atlet tenis meja Indonesia dalam ajang SEA Games 2025 di Thailand dan Ajang Internasional lainnya.
“Akibat Pencemaran nama baik saya kepada Publik dan Federasi Internasional (ITTF) saya melaporkan Sekjen KOI dan Ketua Umum KOI ke Polda Metro Jaya,” ujar Oegroseno di kantor PP PTMSI di Mal FX Sudirman Senayan, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, Oegro menekankan bahwa atlet-atlet PTMSI yang disiapkan untuk SEA Games merupakan atlet berprestasi dengan rekam jejak gemilang. Oegro menyayangkan jika konflik administratif ini justru mengorbankan masa depan atlet.